Menawar barang yang ditawar orang lain hukumnya adalah haram berdasarkan hadis dan kesepakatan ulama.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ »
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang muslim menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain.” (HR Muslim, no.3886).
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يَسْتَامَ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ
Dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang itu menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain. (HR. Muslim, no.3889).
Tentang pengertian menawar barang yang ditawar orang lain sebagaimana penjelasan An Nawawi Asy Syafii bahwa maksudnya adalah adanya kesepakatan antara pemilik barang dengan peminat barang tersebut untuk mengadakan transaksi jual beli namun keduanya belum mengadakan transaksi lalu datanglah orang ketiga menemui penjual lantas mengatakan akulah yang akan membelinya. Hal ini hukumnya haram jika sudah ada kesepakatan harga antara pemilik barang dengan penawar pertama. (Syarh Nawawi untuk Shahih Muslim 10:123).
Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan hal ini telah melakukan hal yang haram sehingga pelakunya tergolong sebagai pelaku maksiat. Meski demikian mayoritas ulama mengatakan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang yang melanggar larangan di atas adalah transaksi jual beli yang sah. Sedangkan menawar barang yang dijual dengan sistem lelang hukumnya tidak haram meski barang tersebut sudah ditawar oleh orang sebelumnya.
Artikel www.PengusahaMuslim.com
==============
Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.
Cara untuk menjadi Anggota Milis
Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.
Atau kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]
Email Konfirmasi Pendataan Anggota
Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.
Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perhatian:
Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.
Syarat Menjadi Anggota Milis:
1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.
MILIS PM-FATWA
Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.
Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]